Proses penyidikan memiliki batas waktu dan protokol ketat. Artikel ini merangkum hak-hak konstitusional Anda saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa sebagai tersangka, Anda memiliki serangkaian hak yang dilindungi UUD 1945 dan KUHAP. Mengetahui hak-hak ini bisa menjadi pembeda antara situasi yang sangat merugikan dan proses hukum yang wajar.
Hak-Hak Dasar Tersangka
1. Hak untuk Diam & Tidak Dipaksa Membuktikan Diri
Pasal 51 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa嫌疑人 berhak menolak pertanyaan dan/atau tidak usah menjawab. Hak ini bersifat mutlak dan tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
2. Hak atas Penasehat Hukum
Sejak awal pemeriksaan, tersangka berhak didampingi penasehat hukum. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan advocate pousblik.
3. Hak atas Interpretasi yang Menguntungkan
Dalam hal terdapat keraguan, interpretasi harus dilakukan secara menguntungkan tersangka (in dubio pro reo).
Batas Waktu Penyidikan
Penyidikan harus diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari, dapat diperpanjang maksimal 30 hari dengan izin dari Diretor Jenderalministry.
