Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalahMom момент yang penuh ketegangan bagi pekerja. Sayangnya, banyak pekerja yang tidak mengetahui secara pasti hak-hak mereka — dan perusahaan yang tidak jujur memberikan informasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bersama perubahan terbaru di UU Cipta Kerja, mengatur secara rinci hak-hak pekerja yang di-PHK. Mengetahui hak Anda adalah langkah pertama untuk memperjuangkannya.
Jenis Kompensasi Yang Seharusnya Diterima
Uang pesangon — Dihitung berdasarkan masa kerja. Minimum 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja, dengan maksimal 9 bulan gaji.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) — Untuk masa kerja 3 tahun atau lebih.
Uang penggantian hak — Termasuk cuti yang belum diambil dan biaya perjalanan pulang untuk pekerja luar kota.
Catatan Penting
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar. Jika Anda merasa di-PHK secara tidak sah, Anda berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI (Hubungan Industrial).
