Banyak pendiri yang menganggap pendirian PT sebagai formality. Realitanya, ada puluhan detail teknis yang jika terlewat bisa menyebabkan masalah hukum bertahun-tahun kemudian.
Pendirian PT di Indonesia melibatkan banyak institusi: Notaris, Kemenkumham, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan rekening bank. Setiap tahap memiliki persyaratan yang berubah secara berkala.
Persyaratan Dasar
Minimal 2 pemegang saham, modal dasar minimal Rp 5 juta (tetapi modal disetor harus proporsional dengan kegiatan usaha), minimal 1 direktur, dan 1 komisaris (untuk PT PMA wajib).
Kesalahan Umum
Tidak memisahkan rekening pribadi dan perusahaan — ini adalah pelanggaran perpajakan yang serius.
Modal disetor tidak proporsional — banyak pendiri menyebutkan modal dasar besar tetapi modal disetor sangat kecil, yang tidak sesuai dengan skala bisnis.
Tidak mendaftarkan merek — merek dagang yang tidak terdaftar tidak mendapat perlindungan hukum.
